BARRU - Pasca Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, pada Rabu (13/11).
Salah satu yang menjadi tranding topik pembahasan malam itu mengenai rest area Lawallu dimana salah satu pasangan calon mempertanyakan ke Pasangan Andi Ina dan Abustan yang dihubungkan saat Andi Ina menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
Andi Ina Kartika Sari yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulsel sampai berakhir masanya dianggap tidak mampu memperjuangkan Rest Area, "kata salah satu Paslon.
Namun jawaban Andi Ina Kartika Rest Are Lawallu tidak dapat terealisasi karena pemerintah kabupaten Barru tidak dapat memenuhi syarat yang sudah di tentukan oleh Pemprov Sulawesi selatan terkait luas lahan dimana Pemda kabupaten Barru harus menyiapkan lahan seluas 5 Ha namun sampai batas waktu yg ditentukan pemkab Barru hanya mampu menyiapkan lahan seluas 3 Ha.
Anggota DPRD Barru Hacing membenarkan jawaban Andi Ina karena saat menjabat Wakil Ketua DPRD sementara ia mewaliki DPRD Kab. Barru mengikuti pertemuan pembahasan REST AREA Lawallu di lantai 4(empat) Kantor Bupati Barru bersama tim dari pemerintah Propinsi Sulsel.
"Jadi apa yang disampaikan Andi Ina dalam debat bukan lah omong kosong atau sudah tepat, "tegasnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
Hacing menambahkan sekiranya pembahasan awal di tahun 2019. Seandainya syarat itu terpenuhi Rest Area sudah dikerjakan di tahun 2020. Supaya masyarakat harus tau duduk persoalan yang sebenarnya.
Dan untuk rest area lawallu di kecamatan Soppeng riaja adalah satu dari beberapa rencana rest area dimasa Gubernur NA yg rencananya akan dibangun dibeberapa daerah dgn penganggaranmya bersumber dari APBD propinsi Sulsel untuk pembangunan fisiknya dan APBD kabupaten untuk pengadaan lahannya.