BARRU - Eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Hal itu tertuang dalam sidang perkara keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Selasa (07/01/2025).
Sidang tersebut dihadiri terdakwa, yaitu pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah dan kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar menjelaskan sidang tadi itu pembacaan putusan sela di mana tanggapan atas eksepsi dari penasahet hukum yang sudah kami berikan itu di tindaklanjuti dengan putusan sela oleh Majelis Hakim.
"Dari putusan majelis hakim, eksepsi dari penasehat hukum tidak diterima, " ujarnya.
"Jadi selanjutnya kita ke tahap pembuktian di minggu depan, " Kata Akbar .
Pihaknya memaparkan bahwa eksepsi dari penasahet hukum adalah pengadilan tidak berwenang dan Obscuur libel/kabur.
"Dan kemudian menurut majelis hakim, dakwaan penuntut umum telah tersusun secara cermat, jelas dan lengkap. Sehingga keberatannya tidak diterima oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan dengan pembuktian, " paparnya.
Agenda sidang perkara berikutnya akan berlangsung Senin (13/1/2025), Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.
Awal mula kasus tersebut yaitu sejumlah jamaah haji melaporkan pengelola PT Alhijrah Nurul Jannah ke Polres Barru atas dugaan penipuan.
Laporan dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.
Hal itu dilakukan lantaran jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah merasa tertipu oleh layanan travel haji asal Barru ini saat melaksanakan ibadah haji beberapa bulan lalu.(*)